PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peta Jalan adalah adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
- Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang menghasilkan produk halal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
