PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Pasal 2
(1) Peta Jalan pengembangan Industri Halal bertujuan untuk memberikan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penguatan ekosistem Industri Halal. (2) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi; b. tujuan; c. sasaran; d. arah kebijakan; e. strategi dan tahapan; dan f. program dan kegiatan. (3) Peta Jalan pengembangan Industri Halal Tahun 2025- 2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
