PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Pasal 4
Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga lain; b. pemerintah daerah; c. lembaga jasa keuangan; d. lembaga pendidikan; e. pelaku usaha; f. media; g. masyarakat; dan/atau h. lembaga pemerintah luar negeri, organisasi internasional, lembaga nonpemerintah luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
