PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025 2029
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri membentuk tim pengembangan Industri Halal. (2) Tim pengembangan Industri Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim pelaksana.
