Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai deirgan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 2O (dua puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berpedoman pada RPJP Nasional. SK No 218682 A
- Rencana. . . PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. I 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. L2. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 (seratus) tahun kemerdekaannya.
- Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
- Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah. . . SK No 218681 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 1O
Ayat (1) Periode RPJP Daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045" adalah selaras dan berdasarkan pada arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana sebagaimana tertuang dalam Bab V RPJP Nasional Tahun 2025-2045 mengenai Pembangunan Wilayah dan Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional Tahun 2O2*2O45 menjadi pedoman penyusunan arah pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah. Pengaturan bahwa Pemerintah Daerah mempedomani RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tetapi agar terdapat pedoman yang jelas, sinergi, dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya dengan mengacu pada platform RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Periode rencana tata ruang wilayah pada tingkat nasional dan daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun 2025-2045. SK No 218834 A Ayat (3) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Periode RPJM Daerah mengikuti periode RPJM Nasional. Ayat (a) Arah pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah serta sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional menjadi pedoman penyusunan tujuan dan sasaran dalam RPJM Daerah. RPJM Daerah yang disusun oleh Otorita lbu Kota Nusantara berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ibu kota negara. Otorita Ibu Kota Nusantara men5rusun RPJM Daerah saat telah menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Ayat (5) Tujuan dan sasaran dalam RPJM Daerah menjadi pedoman pen)rusunan sasaran program RKP Daerah. Ayat (6) Sasaran prioritas pembangunan dalam RKP menjadi pedoman penyusunan sasaran program RKP Daerah. Yang dimaksud "program strategis nasional" adalah program prioritas nasional yang termuat di dalam RKP. Otorita lbu Kota Nusantara men5rusun RKP Daerah saat telah menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pasal L 1 Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah. (21 Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. RPJP Nasional; b. RPJM Nasional; c. RKP; d. Renstra-Kl; dan e. Renja-KL. (3) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. RPJP Daerah; b. RPJM Daerah; dan c. RKP Daerah. Pasal3... SK No 218680 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(U Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Pembangunan Nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
Pasal 4
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional. (21 Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan. (3) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 5
Ayat (1) Pengukuran indikator sasaran visi dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik sesuai kewenangan yang diberikan. Huruf a Cukup jelas. Hurtrf b Cukup jelas. Huruf c Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional mencakup, antara lain, pada bidang politik, sosial dan budaya, serta ekonomi yang dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang merupakan perwqjudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Pada bidang perekonomian, misalnya, NKRI sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar global perlu berperan aktif dalam organisasi ekonomi internasional seperti World Trade Organization (WTO), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Group of 20 (G2O), dan The Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF). Di samping itu, perlu mempercepat aksesi dan keanggotaan pada organisasi internasional yang dapat mendorong percepatan transformasi ekonomi Indonesia dalam mencapai lndonesia Emas seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Huruf d Cukup jelas. Hurrf e Cukup jelas. Ayat (2) Penjabaran tahapan pencapaian 5 (lima) sasaran visi dilakukan dengan penyesuaian terhadap tahapan dan visi misi Presiden. Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan pemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup state actors dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Yang. . . SK No 218839 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan nonpemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup non-state actors yang dalam hal ini mencakup antara lain dan tidak terbatas pada badan usaha, media, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, filantropi, dan masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penggunaan sumber daya, termasuk penggunaan sumber daya energi untuk mencapai kedaulatan energi, bertujuan untuk mengoptimalkan produksi dan mengembangkan potensi sumber energi dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, dan melaksanakan transisi energi. Huruf d Yang dimaksud dengan "peran dan partisipasi" adalah segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka mendukung terlaksananya RPJP Nasional Tahun 2025-2045 baik dalam bentuk musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dukungan pembiayaan, danf atau peran dan partisipasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan terkait nonpemerintah' adalah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari Perencanaan dan pelaksanaan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 termasuk kelompok internal dan eksternal dari organisasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, kelompok komunitas, kelompok media, serta kelompok lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional. Pasal7... SK No 218838 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas: a. selayang. . . SK No 218678 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi refleksi 2 (dua) dekade pembangun€Ln, serta isu dan tantangan pembangunan ke depan; b. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung; c. Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif super prioritas; d. transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas, meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi; e. pembangunan wilayah dan sarana prasarana menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana; dan f. mengawal Indonesia Emas, kesinambungan pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan. l2l RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (3) Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ddabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi Pembangunan terdiri atas: a. transformasi sosial; b. transformasi ekonomi; c. transformasi tata kelola; d. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan lndonesia; e. ketahanan sosial budaya dan ekologi; SK No 218677 A f. pembangunan . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA f. pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan; g. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan h. kesinambungan pembangunan. (4) Penjabaran masing-masing 8 (delapan) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional. (5) Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1) Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional menjadi pedoman penyusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional. Pentahapan rencana Pembangunan Nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 218836 A Ayat(4) ... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Ayat (4) Sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional menjadi pedoman dalam penJrusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RKP dan sasaran strategis Renstra-Kl. Renstra-Kl memuat sasaran strategis, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) RKP dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Rrsat dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (8) RKP memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang meliputi gambaran perekonomian secara menyeluruh, sasaran makro pembangunan, serta prioritas Pembangunan Nasional yang, antara lain, mencakup program kementerianllembaga, lintas kementerian/lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Ayat (9) Prioritas Pembangunan Nasional harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Ayat (1o) Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menJrusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya. SK No 218675 A (3) Penyusunan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Dasar Hukum Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasa1 1O (1) RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. (21 Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah. (3) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal. (5) RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (6) Pen5rusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. SK No 2186744 Pasal 11... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 1 1 (1) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi dengan RPJP Nasional. (21 Dalam rangka pen5rusunan RPJP Daerah provinsi, pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan Pemerintah h.rsat. (3) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupatenf kota, pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang bersangkutan. (4) Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. (5) Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepala daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi serta kepala daerah kabupatenlkota dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan. SK No 218673 A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Pedoman bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 13
Huruf a Peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum mengatur bahwa penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada RPJP Nasional. Huruf b Pengaturan visi, misi, dan progr€rm pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berpedoman kepada RPJP Nasional dimaksudkan agar terciptanya kesinambungan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "rencana induk" adalah dokumen yang berisikan perencanaan terpadu terhadap pelaksanaan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, misalnya masterplan atau grand design. Yang dimaksud dengan "strategi nasional" adalah dokumen perencanaan yang memuat analisis, situasi, tantangan, danf atau langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan dalam suatu kegiatan bidang tertentu. Yang dimaksud dengan "peta jalan" adalah dokumen perencanaan yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
Pasal 15
RPJP Nasional Tahun 2025-1045 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pasal 16 . . SK No 218672A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
Pasal 16
Ayat (1) Pencapaian sasaran Pembangunan Nasional meliputi pencapaian sasaran pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045, RPJM Nasional, dan RKP. SK No 218850 A Yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "pengendalian dan evaluasi" adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional dan kegiatan prioritas nasional. Yang dimaksud dengan "manajemen risiko Pembangunan Nasional" adalah kegiatan untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sehubungan dengan adanya risiko Pembangunan Nasional. Entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sektor utama adalah kementerian/lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor dan lintas waktu. Penerapan manajemen risiko tersebut dilakukan untuk menjamin terkendalinya Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Yang dimaksud dengan "kajian kelayakan" adalah kajian yang dilakukan untuk memastikan pembangunan yang inklusif dalam rangka pelaksanaan Misi Pembangunan Nasional, misalnya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup or€rng banyak, serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "prioritas Pembangunan Nasional" adalah program dan/atau arah kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk proyek dan/atau pembentukan regulasi terkait upaya transformatif prioritas sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dilakukan jika berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terdapat kondisi mendesak yang mengakibatkan sasaran RPJP Nasional Tahun 2025-2045 tidak memungkinkan untuk dicapai. Kondisi mendesak tersebut berupa: a. force majeure; dan/atau b. penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya. Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia" adalah melalui mekanisme rapat kerja dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik [ndonesia yang membahas Undang-Undang ini.
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberikan pemahaman atas RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/ atau nonelektronik.
Pasal 19
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya masing-masing; dan SK No 218670 A b.peraturan... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini. (21 Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pen5rusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan pembangunan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
Pasal 20
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 218669 A PRESIDEN BLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam l.embaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR I94 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA ttd. ttd. SK No 218668 A Djaman dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASTONAL TAHUN 2025-2045 I. UMUM RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang ditetapkan melalui Undang-Undang ini memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan visi bernegara melalui Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang yang menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang akan terjadi dalam berbagai bidang pada periode 20 (dua puluh) tahun antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. Perubahan pesat yang akan terjadi pada rentang periode tersebut adalah perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. T\rjuan dari dilakukannya analisa terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas 2045. Visi... SK No 218667 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan dalam bentuk agenda Pembangunan Nasional, yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk tercapainya tujuan NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Misi Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) transformasi Indonesia, 2 (dua) landasan transformasi, dan 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi. Kedelapan agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan yang diukur melalui 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan. Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dan ddabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Salah satu urgensi dari pembentukan Undang-Undang ini adalah segera berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 pada bulan Desember 2024. Oleh karenanya, untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan Perencanaan Pembangunan Nasional diperlukan pembentukan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai panduan jangka panjang arah Pembangunan Nasional selanjutnya. Selain itu, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Nasional, yang selanjutnya merupakan dasar hukum penJrusunan RPJM Daerah, Renstra-Kl, dan RKP. Urgensi selanjutnya dari pembentukan Undang-Undang ini adalah diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada Tahun 2024. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, Undang-Undang ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan Pembangunan Nasional. Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045. RPJP. . . SK No 218842 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembangunan berkelanjutan, yang salah satunya adalah menjadikan T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), atau yang secara global dikenal sebagai Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang dideklarasikan dalam forum Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2O15. SDGs yang merupakan komitmen global telah diadopsi ke dalam kerangka pengaturan peraturan perundang-undangan di NKzu dalam beberapa tingkat peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sebagai bentuk pemenuhan komitmen baik pada tingkatan global maupun nasional, adalah merupakan suatu keharusan bagi pen5rusunan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ini untuk memperhatikan, mempertimbangkan, serta menjadikan 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran SDGs sebagai bagian yang terintegrasi dalam perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang di Indonesia. Hal tersebut secara eksplisit tertulis dalam visi yang hendak dicapai melalui Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yang tertuang di dalam SDGs Lebih lanjut, pembangunan berkelanjutan dalam SDGs diterjemahkan di dalam RPJP Nasional 2025-2045 sebagai perencanaan Pembangunan Nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi, serta dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan 3 (tiga) kriteria yang berwawasan lingkungan hidup, yaitu: (U tidak ada pemborosan penggunaan sumber daya alam (depletion of nahral resources); (2) tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan (3) kegiatannya harus dapat meningkatkan useable resour@s ataupun replaceable resources. Intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih hanya salah satu di antara bentuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang berkelanjutan, yang telah dicontohkan dalam konsep pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengedepankan ruang terbuka hijau dan pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. SK No 218841 A Agenda II PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Agenda dari SDGs tersebut di atas adalah untuk mencapai 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran Tahun 2O3O yaitu untuk mewujudkan masyarakat global dan nasional yang (1) tanpa kemiskinan; (21 tanpa kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas; (5) kesetara€u1 gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energi bersih dan terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan; (11) kota dan permukiman yang berkelanjutan; (L2) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tujuan dan sasaran tersebut menjadi bagian yang integral dengan rencana Pembangunan Nasional jangka panjang Indonesia di dalam RPJP Nasional 2025-2045 yang diatur dengan Undang-Undang ini. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SALINAN PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 202*2045 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. batrwa visi bernegara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; b. bahwa visi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan melalui misi bernegara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, yaitu untu[ melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; c. bahwa misi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam hurr.f b sekaligus merupakan visi pemerintah Negara Indonesia yang diwujudkan melalui pembangunan nasional; d. bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pemerintah Negara Indonesia perlu men)rusun perencanaan pembanguian jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang; e. bahwa. . . SK No 218684 A
REPUBLIK INDONESIA
e. bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 berakhir pada bulan Desember 2024 sehingga perlu dilakukan pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045; f. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 menentukan upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita Indonesia Emas 2045, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan; g. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi pen5rusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27,Pasal28A, Pasal 288, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lA4, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a42ll;
