Pasal 16
Ayat (1) Pencapaian sasaran Pembangunan Nasional meliputi pencapaian sasaran pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045, RPJM Nasional, dan RKP. SK No 218850 A Yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "pengendalian dan evaluasi" adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional dan kegiatan prioritas nasional. Yang dimaksud dengan "manajemen risiko Pembangunan Nasional" adalah kegiatan untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sehubungan dengan adanya risiko Pembangunan Nasional. Entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional sektor utama adalah kementerian/lembaga yang mempunyai tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang bersifat lintas sektor dan lintas waktu. Penerapan manajemen risiko tersebut dilakukan untuk menjamin terkendalinya Perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Yang dimaksud dengan "kajian kelayakan" adalah kajian yang dilakukan untuk memastikan pembangunan yang inklusif dalam rangka pelaksanaan Misi Pembangunan Nasional, misalnya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup or€rng banyak, serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "prioritas Pembangunan Nasional" adalah program dan/atau arah kebijakan yang bersifat strategis dalam bentuk proyek dan/atau pembentukan regulasi terkait upaya transformatif prioritas sebagaimana diuraikan dalam
