UU
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Pasal 15
RPJP Nasional Tahun 2025-1045 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pasal 16 . . SK No 218672A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
