UU
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Pasal 17
BAB None — mengenai Transformasi Indonesia Menuju Indonesia
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dilakukan jika berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terdapat kondisi mendesak yang mengakibatkan sasaran RPJP Nasional Tahun 2025-2045 tidak memungkinkan untuk dicapai. Kondisi mendesak tersebut berupa: a. force majeure; dan/atau b. penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya. Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia" adalah melalui mekanisme rapat kerja dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik [ndonesia yang membahas Undang-Undang ini.
