UU
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(U Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap
