Pasal 9
BAB 3 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menJrusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya dengan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan Presiden berikutnya. SK No 218675 A (3) Penyusunan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Dasar Hukum Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasa1 1O (1) RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. (21 Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah. (3) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal. (5) RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (6) Pen5rusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. SK No 2186744 Pasal 11...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 1 1 (1) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi dengan RPJP Nasional. (21 Dalam rangka pen5rusunan RPJP Daerah provinsi, pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan Pemerintah h.rsat. (3) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupatenf kota, pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang bersangkutan. (4) Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. (5) Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepala daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi serta kepala daerah kabupatenlkota dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025_2045 SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL Bagian Kesatu Pedoman PenSrusunan Peraturan Perundang-undangan
