Pasal 8
Ayat (1) Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional menjadi pedoman penyusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional. Pentahapan rencana Pembangunan Nasional disusun dalam masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 218836 A Ayat(4) ... PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Ayat (4) Sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional menjadi pedoman dalam penJrusunan sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RKP dan sasaran strategis Renstra-Kl. Renstra-Kl memuat sasaran strategis, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) RKP dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Rrsat dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (8) RKP memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang meliputi gambaran perekonomian secara menyeluruh, sasaran makro pembangunan, serta prioritas Pembangunan Nasional yang, antara lain, mencakup program kementerianllembaga, lintas kementerian/lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Ayat (9) Prioritas Pembangunan Nasional harus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. Ayat (1o) Cukup jelas.
