PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman baqi:
- Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan Renja- KL; dan
- Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
(2) Renstra-KL. . .
SK No 253451 A
PRESIDEN
(21 Renstra-Kl memuat:
- Visi;
- Misi;
- T\rjuan;
- Sasaran Strategis;
- Strategi;
- Kebijakan;
- Program; dan
- Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan.
Pasal 4
(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf l2l Misi b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan misi Presiden dan Wakil Presiden yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(21 (3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
(4) Sasaran . . .
SK No 253450 A
PRESIOEN
-to- {41 Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan sebagai pengukuran kineda Kementerian/ kmbaga. (21 (5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (21 huruf f disusun sesuai penugasan yang
mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21
huruf g merupakan penugasan kepada Kementerian/kmbaga yang mencakup arahan Presiden dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ [,embaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. ayat (21 l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaaa tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar Kementerian / Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan.
(9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan.
(10) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk
mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait.
(11) Sasaran . . .
SK No257165A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONES]A
(11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan penugasan yang mencakup arahan Presiden dan /atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional.
(12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan
optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.
Pasal 5
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk:
- dokumen; dan
- data dan informasi. (21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL.
Bagian Kedua Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga
Pasal 6
(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu: a.perencanaan,.. SK No253448A
PRESIDEN
-t2-
- perencanEran strategis; dan
- pemantauan dan evaluasi. ayat l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada
(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:
- perencanaan kinerja; dan
- perencanaan pengelolaan sumber daya.
(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mencakup:
- arahan Presiden yang ditugaskan kepada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
- pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan/ atau
- penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
- arahan Presiden; dan/atau
- pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga, sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl;
- peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden;
- pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis; d.kesesuaian...
SK No257017A
PRESIDEN
- kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Tahapan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Paragraf 1 Umum
Pasal 7
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
- penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
- penelaahanrancanganRenstra-Kl;
- penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
- persetujuanrancanganRenstra-Kl.
Paragraf 2 . . .
SK No257016A
PRESIDEN
Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Pasal 8
(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya. (21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM Nasional.
(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/ kmbaga menghimpun:
- hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
- aspirasiMasyarakat.
(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya.
(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) l7l Aspirasi Masyarakat huruf b dapat diperoleh melalui:
- forum konsultasi publik;
- media cetak;
- media elektronik; dan/atau
- metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel.
Pasal 9...
SK No257015A
PRESIDEN
Pasal 9
Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Pasal 10
(l) Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-Kl. sebagaimana l2l Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal . RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga.
(3) Penyusunan rancengan awal Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep rancangan awal RPJM Nasional.
(4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-
KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep rancangan awal RPJM Nasional.
Pasal 11
(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan
rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O menjadi rancangan Renstra-Kl.
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l Rancangan Renstra-Kl
(1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM
Nasional.
(3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
(4) Kementerian . . .
SK No257014A
PRESIDEN
_ 16-
(4) Kementeridn/kmbaga rancangan
Renstra-Kl sebagaipzna dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian Perencanaan, untuk selanjutnya menjadi bahan penelaahan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasat 8 ayat (10) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 202*-2O45 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
