PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman baqi:
- Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL;
- Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan Renja- KL; dan
- Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya.
Bagian Kesatu Umum
