PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 7
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
- penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
- penelaahanrancanganRenstra-Kl;
- penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
- persetujuanrancanganRenstra-Kl.
Paragraf 2 . . .
SK No257016A
PRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
