Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA
(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu: a.perencanaan,.. SK No253448A
PRESIDEN
-t2-
- perencanEran strategis; dan
- pemantauan dan evaluasi. ayat l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada
(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:
- perencanaan kinerja; dan
- perencanaan pengelolaan sumber daya.
(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mencakup:
- arahan Presiden yang ditugaskan kepada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
- pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan/ atau
- penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
- arahan Presiden; dan/atau
- pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga, sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl;
- peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan Presiden;
- pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis; d.kesesuaian...
SK No257017A
PRESIDEN
- kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Tahapan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
Paragraf 1 Umum
