PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk:
- dokumen; dan
- data dan informasi. (21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL.
Bagian Kedua Manajemen Kinerja dalam Rencana Strategis Kementerian/ Iembaga
