Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA
(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya. (21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM Nasional.
(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/ kmbaga menghimpun:
- hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
- aspirasiMasyarakat.
(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya.
(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sebagaimana dimaksud pada ayat (4) l7l Aspirasi Masyarakat huruf b dapat diperoleh melalui:
- forum konsultasi publik;
- media cetak;
- media elektronik; dan/atau
- metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel.
Pasal 9...
SK No257015A
PRESIDEN
