PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA
Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. Paragraf 3 Penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
