PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 3
(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
(2) Renstra-KL. . .
SK No 253451 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Renstra-Kl memuat:
- Visi;
- Misi;
- T\rjuan;
- Sasaran Strategis;
- Strategi;
- Kebijakan;
- Program; dan
- Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan.
