PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 12
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 4 Penelaahan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
