PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN/ LEMBAGA
Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl dan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 1l tercantum dalam
