PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 13
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian/Lembaga
melakukan Pertemuan Dua Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c. (21 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(3) Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai sejak disampaikannya rancangan Renstra- KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (4). (41 Penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada ranczrng€rn awal RPJM Nasional.
