PERPRES
PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Pasal 14
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan:
- Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
- Tujuan. . .
SK No257013A
FRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- T\rjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional;
- Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden serta berdasarkan pada sasaran Prioritas Pembangunan dan/ atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah;
- Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- Sasaran Frogram dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah;
- Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- indikasi Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional;
- muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga;
- keterkaitan antara:
- T:juan dengan Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga;
- Program dengan Sasaran Program;
- Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan
- Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan.
- sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional; m.kesesuaian...
SK No257012A
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
- kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain:
- kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; dan
- kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab M RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
- materi muatan identifrkasi risiko dalam Renstra-Kl;
- kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/ L,embaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional;
- kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awal RPJM Nasional;
- kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; dan
- kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ kmbaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional.
