Pasal 15
(l) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancanga.n Renstra-Kl.
(2) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan
dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangzrn Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian...
SK No 257011 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kementerian Perencanaan menyampaikan dokumen berita
acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian/kmbaga.
(4) Kementerian/ lembaga melakukan perbaikan rancangan
Renstra-Kl sesuai dengan berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangan Renstra-Kl.
(5) Kementerian/ Lembaga menyampaikan hasil perbaikan
rErncangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Kementerian Perencanaan paling lambat
minggu ketiga bulan November sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
Paragraf 5 Penyesuaian Rancangan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga
