Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Badan merupakan dokumen perencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
Pasal 2
(1) Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Renstra Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra Badan yang termuat dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
kebutuhan masing-masing unit yang belum terwadahi. Hal ini juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 75 Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 j.o. Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 dan j.o. Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana setiap kementerian/lembaga wajib membentuk unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) secara struktural. 7. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis BNPB dapat mengajukan pembentukan unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu, berdasarkan Pasal 53 Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019. Melihat perlunya penunjang teknis bagi Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, diusulkan pembentukan UPT Balai Besar Logistik Kebencanaan di Padang, Sumatera Barat. Kajian rinci mengenai usulan pengembangan organisasi ini disampaikan terpisah. Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan bencana, BNPB saat ini memiliki pegawai existing sebanyak 1.158 orang yang terdiri atas 654 PNS, 93 CPNS, 223 PPPK, dan 188 PPNPN. Berdasarkan jenis kelamin, terdapat 675 pegawai laki-laki dan 484 pegawai perempuan. Jika dilihat dari kelompok usia, mayoritas pegawai berada pada usia produktif, yaitu 567 orang berusia 30–39 tahun, 309 orang berusia 40–50 tahun, 214 orang berusia kurang dari 30 tahun, dan 69 orang berusia di atas 50 tahun. Dari sisi pendidikan, komposisi pegawai terdiri atas 11,6% berpendidikan SMA/SMK, 13,4% DII, 60,0% S1, dan 14,2% S2. Berdasarkan agama, mayoritas beragama Islam sebanyak 1.015 orang, diikuti Kristen 103 orang, Katolik 27 orang, Hindu 5 orang, dan Buddha 1 orang. Sementara itu, dari sisi jabatan, 502 orang menduduki jabatan fungsional, 373 orang sebagai pelaksana, dan 96 orang pada jabatan struktural. Data rinci komposisi pegawai BNPB dapat dilihat pada diagram berikut.
Dalam rangka mendukung pengembangan kelembagaan BNPB yang direncanakan pada periode mendatang, keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. SDM yang kompeten, terlatih, dan memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan tugas akan memastikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan bencana dapat berjalan secara efektif, adaptif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, strategi penguatan SDM tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah pegawai, tetapi juga pada peningkatan kualitas melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan karier yang berkesinambungan. Ketersediaan SDM yang tepat di setiap lini tugas sangat penting untuk membangun kelembagaan yang tangguh, responsif, dan mampu menghadapi dinamika penanggulangan bencana yang semakin kompleks. Hal ini mencakup penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan bidang keahlian, sehingga setiap individu dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pencapaian target organisasi. Penempatan yang tepat ini juga didukung dengan upaya peningkatan kapasitas yang berfokus pada penguasaan keahlian teknis, pengembangan soft skills, serta pemanfaatan teknologi terkini dalam manajemen bencana. Seiring dengan perkembangan tantangan penanggulangan bencana, BNPB memandang bahwa perencanaan pengembangan SDM secara berkelanjutan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Perencanaan ini harus mempertimbangkan dinamika perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, perubahan pola ancaman bencana, serta tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi. Dengan demikian, pengembangan SDM diarahkan untuk menghasilkan pegawai yang memiliki kompetensi teknis, profesionalisme yang tinggi, serta integritas yang kuat. Pengembangan ini akan mencakup sejumlah langkah strategis, antara lain: peningkatan kapasitas melalui program pendidikan formal dan nonformal, pelatihan teknis yang berorientasi pada kebutuhan lapangan, workshop dan bimbingan teknis untuk meningkatkan keterampilan analisis dan pengambilan keputusan, serta Grafik 3.1. Data Rinci Komposisi Pegawai BNPB per-Agustus 2025 Sumber: BNPB, 2025
program sertifikasi bagi jabatan-jabatan tertentu yang memerlukan pengakuan kompetensi profesional. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian dan pembaruan kurikulum pelatihan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan metodologi penanggulangan bencana terkini. Berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan, BNPB memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan diperlukan tambahan pegawai sebanyak kurang lebih 563 orang. Kebutuhan ini mencakup pengisian jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, dengan prioritas pada fungsional analis kebencanaan dan analis kebijakan. Kedua jenis jabatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi hasil yang berbasis data dan analisis yang akurat. Pemenuhan kebutuhan SDM tersebut diharapkan tidak hanya menambah kapasitas organisasi secara kuantitatif, tetapi juga memperkuat kemampuan BNPB secara kualitatif, sehingga mampu merespons ancaman bencana secara cepat, tepat, dan terukur. Dengan penguatan kapasitas dan penambahan SDM yang terencana, BNPB diharapkan dapat membangun struktur kelembagaan yang lebih solid, adaptif, dan profesional. Hal ini menjadi modal penting untuk mewujudkan visi dan misi organisasi, sekaligus menjawab tantangan penanggulangan bencana di masa depan yang semakin dinamis dan kompleks.
: Tetap : Usulan Pengembangan Organisasi Sumber: Analisis Penulis, 2024 Bagan 3.7. Usulan Struktur Organisasi BNPB Tahun 2025-2029
BAB 4. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN Visi PRESIDEN Prabowo Subianto periode tahun 2025-2029 yang tertuang dalam dokumen Asta Cita adalah "Bersama INDONESIA Maju, Menuju INDONESIA Emas 2045" yang mengandung maksud mengajak putra putri terbaik bangsa dari semua latar belakang yang memiliki kesamaan tekad untuk bekerja sama membangun bangsa. Visi ini menekankan pentingnya kerja sama dan tekad bersama untuk mencapai INDONESIA yang setara dengan negara maju dalam 20 tahun mendatang. Guna mencapai visi yang telah ditetapkan maka PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN telah
perkembangan penanggulangan bencana yang sudah berkembang, beberapa rencana terkait pengembangan sistem nasional penanggulangan bencana sedang diusulkan. Berdasarkan National Assessment Report 2023, terdapat beberapa tren kebencanaan yang membutuhkan reformulasi terhadap sistem penanggulangan bencana (dirangkum dalam Tabel 1.4.). Selain itu, kebutuhan lain meliputi kebutuhan reposisi kedudukan, penyesuaian orientasi dan karakteristik, model reformulasi skema hubungan antar subsistem, serta penguatan setiap sub sistem yang ada.
Tabel 1.4. Tren dalam Penanggulangan Bencana Berdasarkan NAR 2023 No. Tren Penjelasan 1 Peningkatan Rasio Korban per Kejadian Bencana Jumlah kejadian bencana menurun dalam tiga tahun terakhir, namun jumlah korban tewas meningkat, menunjukkan dampak yang semakin parah. 2 Ambiguitas Regulasi dan Kewenangan Terdapat ketidakjelasan dalam regulasi dan pembagian kewenangan, mengakibatkan tumpang tindih dalam penanganan bencana. 3 Transformasi Kelembagaan Penanggulangan Bencana Berbasis Pelayanan Pendekatan kelembagaan diubah dari reaktif menjadi proaktif dan berfokus pada pelayanan masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. 4 Keterbatasan Kapasitas Fiskal pada Daerah Berisiko Tinggi Daerah dengan risiko bencana tinggi sering kali memiliki kapasitas fiskal yang terbatas, menghambat upaya penanggulangan bencana. 5 Sistem Komando Sipil- Militer dalam Operasi Kedaruratan Bencana Penanggulangan bencana melibatkan kolaborasi antara sistem komando sipil dan militer untuk memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi. 6 Riset Kebencanaan Terkonsentrasi di Wilayah Jawa dan Sumatera Penelitian kebencanaan terpusat di Pulau Jawa dan Sumatera, sementara daerah lain kurang mendapat perhatian, menunjukkan perlunya pemerataan riset. 7 Beragamnya Perangkat Ukur Ketangguhan Bencana Terdapat berbagai perangkat ukur untuk menilai ketangguhan terhadap bencana, namun belum ada standar yang seragam, perlunya standardisasi. 8 Berbagi Pakai Data untuk Beragam Aplikasi Teknologi Informasi Kebencanaan Data kebencanaan perlu dibagikan untuk mendukung aplikasi teknologi informasi yang meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana. 9 Pendekatan Sistem Penanggulangan Kedaruratan Bencana pada Penanganan Krisis Kesehatan COVID-19 Pandemi COVID-19 menunjukkan perlunya pendekatan sistemik dalam penanggulangan bencana, termasuk dalam krisis kesehatan. 10 Inklusivitas dalam Penanggulangan Bencana Penanggulangan bencana yang inklusif memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang memadai. Sumber: BNPB, 2023
Reposisi kedudukan sistem diperlukan untuk menempatkan sistem ini dalam kerangka yang lebih luas dari Sistem Ketahanan Nasional. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua upaya penanggulangan bencana adalah bagian integral dari strategi nasional yang bertujuan melindungi dan mempertahankan keselamatan serta kesejahteraan seluruh warga negara. Reposisi ini juga mencakup penyesuaian peran dan tanggung jawab BNPB serta BPBD agar lebih sinergis dengan berbagai sektor terkait dalam pemerintahan dan masyarakat. Penyesuaian orientasi terhadap sistem dibutuhkan untuk mengubah pendekatan dari reaktif menjadi proaktif, dengan fokus pada pencegahan dan mitigasi risiko bencana. Karakteristik sistem diubah agar lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan dinamika bencana, termasuk integrasi teknologi dan informasi dalam manajemen risiko bencana. Orientasi baru ini juga menekankan pentingnya
kolaborasi antar pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media. Penguatan hubungan antara berbagai subsistem dalam penanggulangan bencana dibutuhkan untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif dan efisien. Model ini mencakup sub-sistem kelembagaan, pendanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi, yang semuanya dirancang untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan penanggulangan bencana yang komprehensif dan berkelanjutan. Penguatan subsistem memiliki kebutuhan berbeda-beda. Pertama, subsistem kelembagaan harus memastikan struktur organisasi yang jelas dan fungsional, dengan peran sentral BNPB dan BPBD yang didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kedua, subsistem pendanaan membutuhkan berbagai mekanisme pembiayaan yang optimal dari APBN, APBD, pooling fund, serta kontribusi swasta dan masyarakat untuk memastikan dana yang memadai dan tepat waktu. Ketiga, subsistem penyelenggaraan harus mencakup pelaksanaan terkoordinasi dari pencegahan hingga rehabilitasi bencana, melibatkan berbagai pihak terkait untuk efisiensi dan efektivitas. Terakhir, sub sistem monitoring dan evaluasi memerlukan pengembangan indikator ketahanan, mekanisme pengaduan, serta sanksi untuk mengukur kinerja dan memastikan strategi yang sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. Model Reformulasi Skema Hubungan Antar Subsistem dalam Sistem Nasional Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dan sinergi antara berbagai subsistem (Gambar 1.6). Dengan memperkuat setiap sub sistem, kelembagaan, pendanaan, penyelenggaraan, serta monitoring dan evaluasi, diharapkan penanggulangan bencana di INDONESIA dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Pendekatan ini juga memastikan bahwa semua upaya penanggulangan bencana adalah bagian integral dari strategi nasional yang komprehensif dan berkelanjutan. Sub sistem kelembagaan memastikan adanya struktur organisasi yang jelas dan fungsional di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah: ● BNPB: Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki peran utama dalam merumuskan kebijakan, memberikan arahan, dan koordinasi penanggulangan bencana secara nasional. BNPB bertindak sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan daerah serta dengan berbagai lembaga Internasional. Hal ini memungkinkan respons yang cepat dan terpadu saat terjadi bencana. ● BPBD: Badan Penanggulangan Bencana Daerah di setiap provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana di tingkat lokal. BPBD harus mampu berkoordinasi dengan instansi terkait, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, BPBD memainkan peran penting dalam adaptasi lokal terhadap kebijakan nasional. ● Kolaborasi Lintas Sektor: Kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berperan dalam mendukung BNPB dan BPBD sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk menciptakan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Ini memastikan bahwa semua aspek penanggulangan bencana, dari kesehatan hingga infrastruktur, ditangani dengan baik.
Gambar 1.6. Model Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana Sumber: BNPB, 2023 Subsistem pendanaan memastikan ketersediaan dana yang memadai dan tepat waktu untuk semua tahapan penanggulangan bencana: ● APBN dan APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah menjadi sumber utama pendanaan, yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Pendanaan ini memastikan bahwa setiap tingkatan pemerintahan memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk merespons bencana dengan efektif. ● PFB: Mekanisme PFB, seperti yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2021, memungkinkan pengumpulan dana dari berbagai sumber untuk disalurkan secara cepat dan tepat dalam situasi darurat. PFB ini mencakup kontribusi dari pemerintah, sektor swasta, lembaga donor, dan masyarakat. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam pendanaan dan memungkinkan respons yang lebih cepat. ● Kontribusi Swasta dan Masyarakat: Sektor swasta dan masyarakat juga berperan dalam mendukung pendanaan penanggulangan bencana melalui Corporate Social Responsibility (CSR), sumbangan, dan partisipasi aktif dalam kegiatan kebencanaan. Model ini juga mencakup asuransi bencana sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban fiskal pemerintah. Partisipasi aktif dari semua sektor memastikan bahwa sumber daya tambahan dapat diakses saat dibutuhkan. Sub sistem penyelenggaraan melibatkan pelaksanaan semua tahapan penanggulangan bencana secara terkoordinasi:
● Prabencana: Kegiatan pencegahan dan mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, termasuk melalui penyusunan rencana tata ruang yang memperhitungkan risiko bencana, pembangunan infrastruktur yang tahan bencana, dan edukasi serta pelatihan masyarakat. Ini mencakup penilaian risiko dan penerapan langkah-langkah untuk mengurangi dampak potensial bencana. ● Saat Bencana: Penanganan darurat yang cepat dan efektif meliputi evakuasi, penyelamatan, penyediaan kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan tempat tinggal sementara, serta pelayanan kesehatan. Koordinasi yang baik antara BNPB, BPBD, dan instansi terkait sangat krusial pada tahap ini. Respons yang terorganisir dan cepat dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian. ● Pascabencana: Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi bertujuan untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan pasca bencana, dengan pendekatan "build back better" yang memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun kembali lebih tahan terhadap bencana di masa depan. Partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting dalam tahap ini untuk memastikan keberlanjutan dan ketahanan. Rehabilitasi yang efektif memastikan pemulihan yang cepat dan pembangunan yang lebih baik. Sub sistem monitoring dan evaluasi memastikan bahwa semua upaya penanggulangan bencana berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan: ● Pengembangan Indikator: Indikator ketahanan daerah dan Indeks Risiko Bencana INDONESIA dikembangkan untuk mengukur tingkat kesiapsiagaan dan ketahanan terhadap bencana. Indikator ini membantu dalam mengevaluasi kinerja dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Pengukuran ini penting untuk memastikan bahwa strategi yang diterapkan efektif. ● Mekanisme Pengaduan dan Sanksi: Sistem pengaduan yang efektif memungkinkan masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Mekanisme ini dilengkapi dengan sanksi yang jelas untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk menjaga integritas sistem. ● Evaluasi Berkala: Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas strategi dan tindakan penanggulangan bencana. Hasil evaluasi digunakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, menyesuaikan kebijakan, dan memperkuat koordinasi antar subsistem. Evaluasi yang rutin memastikan bahwa sistem terus berkembang dan adaptif terhadap tantangan baru. 1.1.3 Tren Pembangunan Nasional Tren pembangunan nasional memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang lebih inklusi, berkelanjutan, dan tangguh terhadap berbagai tantangan, salah satunya adalah bencana, karena pembangunan yang berkelanjutan dan terencana dapat secara langsung memperkuat ketahanan suatu negara terhadap bencana atau kejadian darurat lainnya. Tren pembangunan nasional yang akan dibahas adalah;
- Upaya pemanfaatan teknologi yang terus berkembang; 2) Upaya pemerintah mewujudkan perlindungan sosial yang adaptif; 3) Upaya pemerintah memperkuat pembiayaan dan asuransi risiko bencana; 4) Merespons pertumbuhan perkotaan di INDONESIA; 5) Pengarusutamaan gender, disabilitas, inklusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanggulangan bencana, upaya mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) nusantara, dan upaya mendorong infrastruktur tangguh dan solusi berbasis alam.
a. Upaya Pemanfaatan Teknologi yang Terus Berkembang Memasuki era modern, teknologi menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam strategi pembangunan nasional di bidang kebencanaan, teknologi modern dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek seperti prabencana, respons, dan pascabencana. Teknologi juga dapat digunakan sebagai masukan dalam pembentukan sistem informasi kebencanaan (Hartono, 2017). Revolusi industri 4.0 berbasis teknologi informasi dan digital memberikan data dan informasi yang cepat, mudah, praktis, efisien, dan berbiaya rendah dengan jangkauan luas. Analisis big data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dapat dimaksimalkan dalam pengembangan strategi penanggulangan bencana untuk meminimalkan kerusakan sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat bencana.
Gambar 1.7. Persiapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) Sumber: ANTARA, 2024 BNPB telah menggunakan teknologi modern dalam penanganan kebencanaan di INDONESIA melalui platform InaRISK yang membantu pemerintah mengidentifikasi dan memprioritaskan kebijakan pengurangan risiko bencana, serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Basis data Data Informasi Bencana INDONESIA (DIBI) menyimpan sejarah bencana yang dapat diakses publik. Selain itu, Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) digunakan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta teknologi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Dalam mitigasi gempa dan Tsunami, BNPB bekerja sama dengan BRIN dan BMKG melalui InaTEWS. Kerjasama dengan pemerintah Australia, World Bank, dan Open Street Map menghasilkan InaSAFE, perangkat lunak berbasis data untuk perencanaan kebencanaan, yang memprediksi dampak bencana dan menghitung kebutuhan sumber daya darurat. Perkembangan machine learning dan AI telah menunjukkan potensi besar dalam penanggulangan bencana. Teknologi ini memungkinkan analisis data yang lebih cepat, akurat, dan mendalam, yang sangat penting dalam prediksi dan mitigasi bencana. Algoritma machine learning dapat digunakan untuk memprediksi kejadian bencana seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran hutan berdasarkan data historis dan kondisi lingkungan terkini. Penggunaan teknologi informasi dan digital ini memberikan data dan informasi yang cepat, mudah, praktis, efisien, dan berbiaya rendah dengan jangkauan yang luas. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk
lebih siap dan tanggap dalam menghadapi situasi darurat, serta mengurangi dampak negatif dari bencana yang terjadi. Seiring dengan perkembangan teknologi, kebutuhan untuk memperkuat analisis risiko dan dampak bencana juga semakin mendesak. Analisis risiko tradisional cenderung statis, hanya mempertimbangkan risiko yang ada pada saat tertentu tanpa memperhitungkan perubahan dinamis yang dapat terjadi. Dynamic risk analysis memungkinkan penilaian risiko yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat berubah seiring waktu, seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan perkembangan teknologi. Teknologi ini dapat membantu mengidentifikasi pola dan tren yang mungkin tidak terlihat dengan metode analisis tradisional. Integrasi data dari berbagai sumber dan penggunaan teknologi canggih seperti big data dan AI sangat penting dalam dynamic risk analysis. Dengan memanfaatkan teknologi ini, pengambil kebijakan dapat membuat keputusan yang lebih baik dan tepat waktu dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana. Sebagai contoh, integrasi data cuaca, data populasi, dan informasi geografis dapat digunakan untuk memodelkan dampak potensial dari bencana di berbagai skenario. Hal ini memungkinkan pemerintah dan lembaga terkait untuk merencanakan langkah- langkah mitigasi yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan kondisi. Respons BNPB terhadap kedua tren ini sebaiknya diarahkan dengan memperkuat platform dan metode analisis risiko. BNPB perlu mengintegrasikan berbagai inovasi terkait machine learning dan AI ke dalam sistem penanggulangan bencana mereka. Ini termasuk pemanfaatan data real-time dan analisis berbasis AI untuk memperkirakan potensi bencana dan dampaknya, serta mendorong pemanfaatan teknologi yang dapat membantu masyarakat dalam merespons situasi darurat dengan lebih cepat dan tepat. Dengan langkah-langkah ini, BNPB berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan ketanggapan nasional dalam menghadapi bencana, serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan. b. Upaya Pemerintah Mewujudkan Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan sosial berperan penting dalam penanggulangan bencana, terutama dalam masa-masa kritis di fase tanggap darurat. Perlindungan sosial memberikan kebutuhan dana dan bantuan yang krusial, ketika masyarakat terdampak bencana kehilangan sebagian atau seluruh dari aset dan penghidupannya (Bowen dkk., 2020; Fitrinitia & Matsuyuki, 2022). Bantuan sosial darurat memastikan adanya dana ataupun sumber daya (pangan atau logistik lainnya) untuk memastikan terdampak dapat menjaga kelangsungan hidup setelah terdampak bencana. Jika intervensi bantuan sosial darurat dapat dihadirkan tepat waktu dan dalam jumlah memadai, maka korban terdampak tidak harus menggunakan strategi bertahan negatif dan dapat lebih cepat melakukan pemulihan kondisi ekonomi. Kerentanan dan kemiskinan merupakan dua isu utama yang menghambat pembangunan nasional INDONESIA, mengurangi kapasitas resiliensi masyarakat. Kerentanan menyebabkan dampak bencana yang signifikan, sementara kemiskinan membuat korban kekurangan sumber daya untuk mengatasi dampak tersebut. World Risk Index (WRI) 2023 menempatkan INDONESIA di peringkat kedua sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, setelah Filipina. Peringkat ini menunjukkan tingginya kerentanan INDONESIA terhadap bencana dan perlunya pengelolaan risiko yang lebih baik. Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, penyandang cacat, dan lansia memerlukan perhatian khusus dalam penanggulangan bencana, sebagaimana ditegaskan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Bencana berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kemungkinan rumah tangga masuk ke dalam kelompok miskin. Dampak ini dapat bersifat jangka pendek, seperti hilangnya pendapatan dan aset, serta jangka panjang, seperti terlambatnya pemulihan ekonomi dan pembangunan sosial. Perlindungan terhadap kelompok rentan dan miskin tidak cukup hanya dengan penanganan darurat. Diperlukan upaya pengurangan risiko bencana yang lebih komprehensif bagi kelompok yang terkena dampak secara tidak proporsional. Guna merespons masalah tersebut, pasca COVID-19, PRESIDEN Republik INDONESIA Joko Widodo mengarahkan Bappenas untuk melakukan reformasi perlindungan sosial (Sekretariat Kabinet, 2021). Berdasarkan arahan ini Bappenas mengarahkan perlindungan sosial ke arah perlindungan sosial yang lebih adaptif, sejalan dengan amanat RPJMN 2020-2024, yang dilanjutkan ke dalam RPJMN 2025-2029 (Bappenas 2020; Bappenas, 2025). Perlindungan Sosial Adaptif (PSA), berupaya mengintegrasikan pendekatan perlindungan sosial, pengurangan risiko bencana, dan adaptasi perubahan iklim, guna mengurangi kerentanan, dan sekaligus mengurangi kemiskinan (Bowen dkk., 2020; Davies dkk., 2008). Saat ini Bappenas sedang dalam proses penyusunan peta jalan implementasi PSA, yang berbasis pada empat pilar utama, sesuai Gambar 1.8. BNPB memiliki peran dalam implementasi PSA, terutama dengan mengadaptasi program-program bantuan maupun peningkatan kesiapsiagaan yang ada di BNPB. Program-program seperti Destana (dan program lainnya) bantuan seperti bantuan stimulan perbaikan rumah rusak, maupun layanan logistik, dan pengungsian dapat didorong untuk lebih mengintegrasikan prinsip PSA di dalamnya. Kerangka PSA yang disusun oleh Bappenas juga berupaya untuk mensinergikan upaya-upaya pengurangan kerentanan, dengan keterhubungan pelaksanaan lintas Kementerian dan Lembaga (Bappenas, 2024).
Gambar 1.8. Pilar dalam Peta Jalan Implementasi PSA di INDONESIA Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 c. Upaya Pemerintah Memperkuat Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana Pemerintah INDONESIA, melalui Kementerian Keuangan, meluncurkan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) pada akhir tahun 2018 (World Bank, 2021). Di tahun yang sama, beberapa bencana melanda, yaitu gempa dan tsunami Sulawesi Tengah (September 2018), gempa Lombok (Agustus 2018), dan tsunami Selat Sunda (Desember 2018) (Hadi & Chairunnisa, 2018). Mengingat risiko
bencana yang tinggi di INDONESIA, strategi PARB disusun untuk melindungi keuangan negara dengan mengantisipasi kebutuhan pembiayaan yang berpotensi melampaui kapasitas fiskal nasional (Kementerian Keuangan, 2018). Strategi tersebut mencakup kebijakan, kerangka kerja, dan instrumen pembiayaan yang dirancang dan dikelola untuk memastikan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, tepat sasaran, dan berkelanjutan (Kementerian Keuangan, 2018). Selama tahun 2018-2023, strategi PARB telah berhasil diimplementasikan. Beberapa instrumen terobosan yang telah dikenalkan oleh Kementerian Keuangan melalui strategi tersebut meliputi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN), Pooling Fund Bencana (PFB), dan pinjaman siap siaga (ADB, 2020; Pratama, 2021; Saputra, 2021). Selain itu, PARB telah memberikan kerangka berpikir yang strategis melalui pendekatan pelapisan risiko (risk layering) yang membantu pemerintah menentukan apakah risiko bencana tersebut akan diretensi (risk retention) atau ditransfer (risk transfer) (Kementerian Keuangan, 2018). Pemerintah dapat menggunakan instrumen retensi, antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Siap Pakai (on-call fund), pinjaman siap siaga, dan PFB untuk bencana dengan dampak rendah dan frekuensi tinggi (misal banjir dan kekeringan). Sementara itu, instrumen transfer seperti asuransi rumah tangga, asuransi mikro, ABMN, dan PFB dapat digunakan untuk bencana dengan dampak besar dan frekuensi rendah (misal gempa bumi dan tsunami).
Gambar 1.9. Implementasi Strategi PARB di INDONESIA Sumber: Kementerian Keuangan, 2024 Selain itu, BNPB juga akan menjadi penerima manfaat dari strategi PARB secara luas. Mengingat semakin maraknya pemanfaatan asuransi, maka semakin kecil risiko yang akan dikelola oleh BNPB. Oleh karena itu, berbagai program asuransi iklim, asuransi rumah tinggal, asuransi barang milik negara, dan asuransi lainnya, mendukung upaya pembangunan resiliensi. Penguatan di bidang pembiayaan publik, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga mendukung upaya penanggulangan bencana. Oleh karena itu, BNPB juga perlu mengambil peran dalam mendukung implementasi strategi PARB tersebut. Khususnya, BNPB berperan penting dalam implementasi dari PFB. Sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2021, penyaluran PFB dilakukan setelah
adanya permohonan tertulis dari pemerintah daerah dan/atau kementerian negara/lembaga kepada BNPB. BNPB kemudian melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan berbagai kementerian kunci, sebelum ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Untuk secara optimal melaksanakan peran ini, BNPB telah mengeluarkan Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. d. Upaya Merespons Pertumbuhan Perkotaan di INDONESIA INDONESIA merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan penduduk perkotaan tercepat di dunia. Di tahun 2045 nanti, jumlah penduduk perkotaan INDONESIA diproyeksikan akan mencapai 220 juta jiwa, lebih dari 70% dari total penduduk (Roberts dkk., 2019). Pesatnya laju urbanisasi ini terutama dipicu oleh pertumbuhan penduduk di wilayah kabupaten. Penelitian oleh Firman dkk. (2007) menunjukkan bahwa laju pertumbuhan penduduk di kabupaten yang berbatasan dengan kota besar umumnya lebih tinggi daripada di dalam kota besar itu sendiri. Selain itu, pertumbuhan penduduk perkotaan juga banyak terjadi di kota-kota kecil. Misalnya di koridor Joglosemar (Jogja-Solo-Semarang), di mana 57% penduduk perkotaan tinggal di kota-kota dengan populasi kurang dari 100.000 jiwa pada tahun 2010 (Setyono dkk., 2016). Pertumbuhan ini menyebabkan banyak desa/kelurahan dengan status perdesaan bertransformasi menjadi perkotaan. Berdasarkan data Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan di INDONESIA dari BPS, proporsi desa/kelurahan dengan status perkotaan pada tahun 2020 mencapai 35,3%, meningkat signifikan dari 20,5% pada tahun 2010. Salah satu karakteristik spasial urbanisasi di INDONESIA adalah perkembangan lahan terbangun. Keterbatasan lahan di dalam kota mendorong pembangunan perkotaan baru di wilayah pinggiran dan luar kota. Lahan yang sebelumnya merupakan lahan pertanian beralih fungsi menjadi permukiman dan fungsi perkotaan lainnya, sementara lahan yang sebelumnya merupakan kawasan lindung berubah menjadi lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan produksi pangan yang meningkat. Alih fungsi lahan sering kali menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, termasuk degradasi lahan, penurunan keanekaragaman hayati, dan peningkatan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Sebagai contoh, alih fungsi lahan di Kecamatan Puncak, Kabupaten Bogor, selama tahun 2005-2019 menyebabkan luas lahan pertanian dan kawasan hutan berkurang masing-masing 906 dan 1688 hektar setiap tahunnya (Jaya dkk., 2021). Akibatnya, dataran tinggi Puncak yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air mengalami penurunan kapasitas, sehingga meningkatkan frekuensi banjir di wilayah hilir seperti Jakarta. Dalam upaya pengurangan risiko bencana, BNPB telah menerbitkan buku Materi Teknis Revisi Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang berdasarkan Perspektif Pengurangan Risiko Bencana yang bertujuan untuk memberikan masukan perbaikan terhadap pedoman-pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ada saat ini untuk mengintegrasikan pendekatan pengurangan risiko bencana ke dalam penataan ruang. e. Pengarusutamaan Gender, Disabilitas, Inklusi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penanggulangan Bencana Dalam pembangunan di INDONESIA, kesetaraan gender harus diperhatikan untuk mencegah diskriminasi. Berdasarkan Global Gender Gap Report 2021, INDONESIA berada di peringkat 101 dari 156 negara dalam kesenjangan gender, yang diukur melalui partisipasi dan peluang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan politik (Kemenkeu, 2022). Pemenuhan hak asasi manusia dalam
konteks bencana mencakup semua warga negara, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Menurut UNDP, perempuan dan anak-anak berisiko meninggal 14 kali lebih besar dibanding pria dewasa saat bencana. Di INDONESIA, 60-70% korban bencana adalah perempuan, anak-anak, dan lansia, seperti yang terjadi pada tsunami Aceh. BNPB sudah memiliki roadmap dan program kerja terkait pengarusutamaan gender berdasarkan Perka BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengarusutamaan gender di bidang Penanggulangan Bencana (PB). Pengarusutamaan gender di bidang PB dilakukan pada tahap prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, pengarusutamaan gender dilakukan melalui kajian risiko, peringatan dini, mitigasi, dan kesiapsiagaan bencana. Pada tahap tanggap darurat bencana, pengarusutamaan gender dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, penampungan dan hunian sementara, pemenuhan air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, psikososial, dan keamanan. Tanggap darurat responsif gender dilaksanakan dengan melibatkan perempuan dan laki-laki secara aktif dalam menyusun rencana tanggap darurat, memastikan perwakilan yang seimbang dalam tim kaji cepat, dan memprioritaskan kelompok rentan untuk menghindari kekerasan berbasis gender. Penyelenggaraan PB responsif gender bertujuan memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan laki-laki dan perempuan secara adil dan manusiawi.
Gambar 1.10. Pemberian Arahan kepada Pengungsi Perempuan yang Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Bandung Barat, Maret 2024 Sumber: BNPB, 2024 Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana bertujuan melindungi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam situasi bencana dengan memastikan aksesibilitas dan inklusi dalam semua fase penanggulangan bencana. Peraturan ini membahas mengenai inklusivitas, aksesibilitas, dan non-diskriminasi, di mana penyandang disabilitas dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana. Langkah-langkah konkret yang diatur meliputi pemetaan dan pendataan penyandang disabilitas di daerah rawan bencana, edukasi dan pelatihan bagi
penyandang disabilitas dan keluarganya, serta memastikan infrastruktur dan fasilitas penanggulangan bencana memenuhi standar aksesibilitas. Perka ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas selama bencana. Penanganan pengungsi dan relokasi korban bencana harus memperhatikan inklusi dan pendekatan berbasis HAM. Pengungsi rentan, seperti perempuan, lansia, anak, dan penyandang disabilitas, memerlukan fasilitas khusus yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Misalnya, ibu hamil harus mendapatkan gizi yang sesuai, lansia harus ditempatkan jauh dari daerah lembab yang berisiko penyakit, dan keamanan perempuan di pengungsian harus dijamin. Relokasi juga harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan korban bencana.
Sumber: BNPB, 2019
Selain itu, selama ini beberapa upaya relokasi sebelumnya kurang bersifat partisipatif, karena pelaksana belum sepenuhnya berhasil memperhatikan aspirasi dan kebutuhan sosial ekonomi komunitas yang akan direlokasi, serta belum optimalnya "community buy-in" dalam proses relokasi. Contohnya, bencana banjir akibat luapan sungai Cimanuk pada tahun 2016 mengakibatkan pemindahan masyarakat ke 10 tempat relokasi. Namun, lokasi yang jauh dari perkotaan menyulitkan akses masyarakat untuk menjalani mata pencaharian mereka. Pelibatan masyarakat dalam penanganan pengungsi diatur oleh Bab V dari Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur pelibatan masyarakat dalam bantuan teknis dan tenaga saat proses penanganan pengungsi. Namun, dokumen SOP dari penanganan pengungsi BNPB ataupun BPBD belum menyebutkan peran forum bencana di tingkat lokal, seperti Desa Tangguh Bencana (Destana) ataupun Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Ini perlu didorong agar cakupan kegiatan penempatan pengungsi, penyiapan hunian sementara atau tetap, pemulangan, atau relokasi pengungsi meliputi identifikasi kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan dari masyarakat. Gambar 1.11. Peluncuran Program Keluarga Tangguh Bencana oleh BNPB di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Desember 2019
Beberapa pendekatan baru yang lebih partisipatif telah menunjukkan keberhasilan dalam memastikan komunitas yang direlokasi dapat bertahan di lokasi tersebut dan melanjutkan aktivitas ekonomi dan sosial mereka. BNPB perlu memperkuat keterlibatan aktif komunitas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan relokasi, sehingga kebutuhan dan aspirasi mereka lebih terpenuhi. Selain itu, dengan mendorong partisipasi masyarakat, relokasi yang dilakukan dapat lebih bertahan lama. f. Upaya Mewujudkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Pemindahan Ibu kota INDONESIA dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan salah satu proyek prioritas strategis pada RPJMN Tahun 2020-2024. Langkah ini dilakukan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan pembangunan di luar Pulau Jawa dengan mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif. IKN akan menjadi simbol identitas bangsa, green economy, green energy, smart transportation, dan tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Pembangunan IKN diharapkan dapat membuka lebih banyak lagi kesempatan serta peluang untuk pemerataan sumber daya manajemen bencana yang lebih dapat menjangkau masyarakat dan daerah di luar Pulau Jawa. Komitmen BNPB untuk mendukung pembangunan IKN ditunjukkan dengan rencana pemindahan kantor lembaga ke IKN. BNPB menjadi salah satu dari 38 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN di tahap pertama. Pemindahan secara bertahap ini tentu akan menimbulkan tantangan tersendiri, seperti perubahan lingkungan kerja serta koordinasi antara kantor yang masih berlokasi di Jakarta dengan yang telah pindah ke IKN. Namun, pemindahan ini juga membuka peluang untuk meningkatkan koordinasi dengan wilayah INDONESIA bagian tengah dan timur, yang pada akhirnya akan memperkuat efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan. IKN terancam oleh berbagai isu kebencanaan yang perlu dikaji dan diantisipasi secara serius akibat kondisi alam dan kontur tanah yang bervariasi. Berdasarkan data yang terkompilasi dalam Album Peta Risiko Bencana Kawasan IKN 2021-2025 yang diterbitkan oleh BNPB, ancaman utama bagi IKN meliputi banjir, longsor, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta gempa bumi. Tingginya curah hujan, topografi berawa, kontur tanah berbukit, dan keberadaan sesar aktif di sekitar IKN menjadi faktor risiko yang perlu diwaspadai. Dampak bencana di IKN tidak hanya terbatas pada kerusakan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga berpotensi merenggut korban jiwa. Gambar 1.12. Peta Risiko Multi-ancaman pada IKN Sumber: Olah data Ina-RISK, 2024
Kombinasi dari berbagai bahaya di IKN dapat menghasilkan dampak yang kompleks dan berlipat ganda. Maka dari itu, perencanaan dan mitigasi bencana di IKN sangat dibutuhkan. BNPB dapat berperan dalam memperkuat kapasitas resiliensi IKN dengan memperkuat kesiapan logistik kebencanaan, membangun kapasitas pegawai pemerintah IKN serta pemerintah daerah sekitar IKN, fasilitasi berbagai kajian risiko bencana, memperkuat kesiapsiagaan masyarakat IKN, mendorong kesadaran bencana, dan melalui upaya atau program lainnya. g. Upaya Mendorong Infrastruktur Tangguh dan Solusi Berbasis Alam Dari tahun 1966 hingga 2023, sekitar 158 peristiwa bencana besar di INDONESIA mengakibatkan kerugian total sebesar 54,4 miliar dolar AS (CRED, 2023). Dampak bencana ini meliputi kerusakan infrastruktur vital, korban jiwa, kerugian harta benda, hambatan pemulihan ekonomi, dan memperparah kesenjangan sosial. Untuk meminimalisir kerugian, membangun dan merencanakan infrastruktur yang tangguh serta menerapkan solusi berbasis alam menjadi solusi yang tepat. Infrastruktur tangguh memainkan peran penting dalam menjaga kontinuitas pelayanan selama krisis dan mempercepat pemulihan pasca bencana. Infrastruktur tangguh adalah sistem yang dapat menahan dan menyerap dampak bencana, menjaga kontinuitas pelayanan selama krisis, dan pulih dengan cepat untuk mengurangi risiko di masa depan (CDRI, 2023). Penerapan infrastruktur tangguh mencakup perencanaan jaringan dan struktur, skema operasional/pemeliharaan, serta rencana darurat yang terintegrasi dengan risiko iklim dan bencana untuk meningkatkan keselamatan (UNDRR, 2022). Infrastruktur tangguh memiliki masa pakai lebih panjang, melindungi mata pencaharian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelancaran bisnis dengan meminimalkan disrupsi selama bencana, yang berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Grafik 1.4. Kerugian Kerusakan Infrastruktur akibat Beberapa Bencana dengan Dampak Signifikan di INDONESIA Sumber: CRED, 2023 Selain itu, solusi berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) juga krusial untuk mitigasi dan adaptasi terhadap bencana. NbS adalah tindakan untuk melindungi, mengelola secara berkelanjutan, dan memulihkan ekosistem guna menangani
tantangan sosial sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia serta keanekaragaman hayati (IUCN, 2016). Dalam konteks pemulihan bencana, NbS merujuk pada pembangunan kembali dengan mengintegrasikan alam untuk mengurangi risiko bencana potensial di masa depan. NbS meliputi pengelolaan ekosistem alami dan semi-alami, penataan infrastruktur hijau dan biru di daerah perkotaan, serta penerapan prinsip berbasis ekosistem pada sistem pertanian (Seddon dkk. 2020). Arahan pembangunan ke depannya juga telah mendorong penguatan dua inisiatif ini. Rancangan Awal RPJMN untuk 2025-2029 mendorong beberapa inisiatif kunci yang mengarah pada pengembangan infrastruktur tangguh dan NbS, yaitu: 1) Peningkatan infrastruktur berketahanan bencana; 2) Peningkatan ketahanan di pesisir dan laut melalui restorasi lahan gambut dan rehabilitasi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, dan terumbu karang) serta peningkatan kesadaran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; 3) Konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan; dan 4) Pembangunan dan konservasi sumber daya air. Oleh karena itu, untuk merespons tren ini, BNPB dapat mengarahkan berbagai programnya menuju penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan infrastruktur tangguh dan NbS, baik melalui peningkatan kesadaran, fasilitasi perencanaan program pembangunan infrastruktur tangguh dan program pemanfaatan NbS, membuat panduan dan standar, serta upaya lainnya yang ada dalam kewenangan BNPB. 1.1.4 Penanggulangan Bencana dalam Konstelasi Regional dan Global Penanggulangan Bencana dalam Konstelasi Regional dan Global akan membahas kondisi bencana yang ada, bagaimana strategi dan kerangka kerja manajemen bencana beroperasi dalam berbagai skala, yaitu regional dan global, serta kaitan antara masing-masing kerangka atau strategi dengan BNPB. a. Tren dan Penanggulangan Bencana di Tingkat Global Menurut Asian Disaster Reduction Center (2023), tren peningkatan kejadian bencana global sejak tahun 1900 hingga tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup tajam. Dari rata-rata 56 bencana per tahun pada tahun 1960-an (dengan puncaknya 81 kejadian pada tahun 1966), rata-rata kejadian bencana di dekade terakhir (2012- 2022) telah mencapai 363 kejadian per tahun, dengan banjir (39%) dan badai (31%) merupakan jenis bencana yang paling sering terjadi sepanjang periode 1900-2022. Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut dan bahkan meningkat menjadi 560 per tahun pada tahun 2030 (UNDRR, 2021). Perkiraan peningkatan ini akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian dunia, keanekaragaman hayati, kelestarian lingkungan, serta dampak lanjutan pada aspek kesenjangan struktural atau sosial lainnya (UNDRR, 2021). Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) Untuk menghadapi proyeksi peningkatan jumlah kejadian bencana di atas, negara- negara tidak tinggal diam. Melalui Sendai Framework for Disaster Risk Reduction, telah ditetapkan beberapa tujuan yang meliputi:
- Mengurangi angka kematian akibat bencana global secara signifikan pada tahun 2030;
- Mengurangi secara signifikan jumlah orang yang terkena dampak bencana secara global pada tahun 2030;
- Mengurangi kerugian ekonomi akibat bencana yang berhubungan dengan produk domestik bruto (PDB) global pada tahun 2030;
- Mengurangi secara signifikan kerusakan akibat bencana terhadap infrastruktur penting dan gangguan terhadap layanan dasar, di antaranya fasilitas kesehatan
dan pendidikan, termasuk melalui pengembangan ketahanannya pada tahun 2030; 5. Meningkatkan secara signifikan jumlah negara yang memiliki strategi pengurangan risiko bencana nasional dan lokal pada tahun 2020; 6. Meningkatkan kerja sama Internasional secara signifikan dengan negara-negara berkembang melalui dukungan yang memadai dan berkelanjutan untuk melengkapi tindakan nasional mereka dalam rangka implementasi Kerangka Kerja ini pada tahun 2030; 7. Meningkatkan secara signifikan ketersediaan dan akses terhadap sistem peringatan dini multi-bahaya serta informasi dan penilaian risiko bencana kepada masyarakat pada tahun 2030. Untuk mencapai tujuan tersebut, serangkaian aksi prioritas telah dicanangkan. Prioritas aksi meliputi: Memahami risiko bencana. Prioritas satu menekankan peningkatan guna dan kualitas teknologi dalam memahami risiko bencana. Diantara lainnya, prioritas satu menyatakan perlu adanya peningkatan investasi dalam inovasi teknologi dalam jangka panjang, memperbaharui dan mengembangkan informasi risiko bencana, penggunaan teknologi informasi geospasial, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung akurasi pengumpulan data, analisis dan penyebaran data dalam tingkat nasional. Memperkuat tata kelola risiko bencana untuk mengelola risiko bencana. Hal ini dilakukan dengan mengadopsi dan mengimplementasikan strategi dan rencana penanggulangan bencana di tingkat nasional dan daerah, menganalisis kapasitas implementasi dalam menghadapi risiko yang telah teridentifikasi di tingkat nasional dan daerah, mengintegrasikan penanggulangan bencana ke seluruh sektor serta meningkatkan koherensi dan sinergisitas produk regulasi dan kebijakan di seluruh tingkatan pemerintahan, menyokong terbentuknya mekanisme dan insentif untuk meningkatkan kepatuhan atas produk regulasi dan kebijakan yang dijalankan. Berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana demi ketahanan. Prioritas ketiga mengedepankan pentingnya alokasi sumber daya, baik finansial maupun logistik, di seluruh tingkatan administrasi untuk tumbuh kembangnya upaya-upaya penanggulangan bencana di seluruh sektor terkait. Lebih lanjut, aksi prioritas ini juga menganjurkan pentingnya mekanisme transfer risiko, asuransi, proteksi finansial dan instrumen lainnya dalam mengurangi dampak finansial yang dikandung oleh bencana terhadap wilayah dan penduduknya, utamanya mereka yang berada pada bahaya dan di bawah garis kemiskinan. Meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respons yang efektif dan “Membangun Kembali dengan Lebih Baik” dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Aksi prioritas ini menganjurkan negara-negara untuk, diantara lainnya,
