PP
Berlaku
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi penerimaan dari Jasa: dan Pelatihan a. Penyelenggaraan Pendidikan Penanggulangan Bencana; Bencana; b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan dan Bencana. c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
MENGINGAT
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik diubah Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah 1998 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Penyetoran 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
