PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi penerimaan dari Jasa: dan Pelatihan a. Penyelenggaraan Pendidikan Penanggulangan Bencana; Bencana; b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan dan Bencana. c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
