PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2019
Pasal 73
(1) Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh
Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi
Bidang Penanganan Darurat.
(3) Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.103 -3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam
melaksanakan tugas Badan Nasional Penanggulangan
Bencana pada saat darurat bencana, perlu mengubah
organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019
tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
2021, No.103 -2-
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
