SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Bahaya adalah suatu situasi, kondisi, atau karakteristik biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.
- Peringatan Dini Bencana adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Sistem Peringatan Dini Bencana adalah sebuah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan prediksi, pengkajian risiko Bencana, aktivitas komunikasi dan Kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, lembaga usaha, dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko Bencana.
- Platform Sistem Peringatan Dini Bencana yang selanjutnya disebut Platform adalah sistem yang terdiri dari kombinasi perangkat keras dan perangkat lunak yang menjalankan Program peringatan dini multi ancaman Bahaya yang dikelola oleh BNPB.
- Aksi Merespon Peringatan Dini adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat untuk mengantisipasi dampak, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi kerugian serta kerusakan yang ditimbulkan akibat Bencana dengan berbasis pada prakiraan dan deteksi dini potensi Bencana.
- Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna
dan berdaya guna.
- Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman Bencana.
- Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat ancaman dan tingkat kerugian akibat Bencana.
- Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Interkoneksi Sistem adalah keterhubungan berbagai sistem dari penyelenggara sistem yang berbeda.
- Integrasi adalah kemampuan interkoneksi dan Interoperabilitas Data suatu sistem.
- Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
- Pengelola Informasi adalah kelompok kerja yang melaksanakan tata kelola Sistem Peringatan Dini Bencana.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Bagian Kesatu Komponen Utama Sistem Peringatan Dini Bencana
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana
dilaksanakan melalui pemenuhan terhadap komponen utama.
(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unsur yang secara sistimatis yang digunakan dalam melaksanakan Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
- Platform;
- konektivitas data dan informasi;
- Interoperabilitas Data;
- rekomendasi aksi merespon peringatan dini;
- diseminasi Peringatan Dini Bencana;
- aksi merespon peringatan dini; dan
- pemanfaatan oleh pengguna.
Bagian Kedua Platform
Pasal 3
(1) BNPB membangun Platform sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf a.
(2) Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 4
(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
memiliki Kapasitas untuk:
- mengintegrasikan hasil pengamatan gejala Bencana;
- melakukan analisis hasil pengamatan gejala Bencana;
- merekomendasikan pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
- melakukan penyebarluasan informasi mengenai Peringatan Dini Bencana; dan
- mendorong pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Kapasitas Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
- memiliki Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Sistem Peringatan Dini;
- mengintegrasikan hasil pengamatan gejala kejadian Bencana menurut kondisi terkini dan terbarukan;
- melakukan otomatisasi analisis sistemik dan simultan terhadap hasil pengamatan;
- melakukan estimasi potensi dampak yang ditimbulkan;
- melakukan diseminasi;
- memberikan rekomendasi aksi merespon informasi tentang peringatan Bencana; dan
- menerima laporan atas kejadian, dampak, dan aksi merespon informasi mengenai peringatan Bencana.
Pasal 5
(1) Pengawasan dan kontrol terhadap teknologi berbasis
Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
(2) Pengawasan dan kontrol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Konektivitas Data dan Informasi
Pasal 6
Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hasil dari Interkoneksi
Sistem dan Interoperabilitas Data antara Platform yang dimiliki oleh kementerian/lembaga ke dalam Platform.
Pasal 7
(1) Berdasarkan konektivitas data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, kementerian/lembaga menyampaikan data dan infomasi:
- peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan; dan
- keterpaparan, Kerentanan, dan Kapasitas.
(2) Data dan informasi peringatan dini Bahaya sesuai hasil
pengamatan gejala yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tsunami;
- banjir;
- erupsi gunungapi;
- pergerakan tanah;
- kekeringan;
- cuaca ekstrim;
- kebakaran hutan dan lahan;
- gempa bumi;
- epidemik;
- kegagalan nuklir dan radiologi;
- teknologi industri; dan
- layanan informasi peringatan dini Bahaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Dalam rangka memastikan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga penyedia layanan informasi Bahaya melalui:
- koordinasi data dan hasil pengamatan yang terintegrasi ke dalam Platform; dan
- pemberian pelayanan informasi Sistem Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 9
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan bersama
dengan Pengelola Informasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
- rapat koordinasi; dan/atau
- permintaan serta penyampaian data dan informasi.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat melibatkan lembaga usaha, media, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
Pasal 10
(1) Konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan oleh kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi.
(2) Kelompok kerja bidang konektivitas data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Direktorat Peringatan Dini; dan
- Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
(3) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
- penyiapan koordinasi pengintegrasian layanan informasi peringatan dini dari kementerian/lembaga;
- pencatatan dan pelaporan konektivitas data dan informasi pengamatan gejala Bencana; dan
- penyiapan hasil pengolahan data dan informasi pengamatan gejala Bencana.
(4) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan:
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan teknis Integrasi dan interoperabilitas layanan peringatan dini, kerentanan, keterpaparan, dan Kapasitas kementerian/lembaga ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana;
- pengelolaan, pengembangan, keamanan sistem, infrastruktur, serta pengintegrasian teknologi dan jaringan Sistem Peringatan Dini Bencana; dan
- proses Integrasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke dalam Sistem Peringatan Dini Bencana.
(5) Penyelenggaraan konektivitas data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Bagian Keempat Interoperabilitas Data
Pasal 11
(1) Introperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana.
(2) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- pelaksanaan secara berkala dan terstruktur, dengan cara manual atau otomatis;
- kaji cepat situasi darurat dan pemberian informasi untuk mengurangi risiko;
- kemampuan transfer pengetahuan kepada pengguna; dan
- fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan keluaran berupa:
- identifikasi jenis ancaman dan nilai risiko;
- intensitas atau besaran;
- luasan dampak;
- potensi jiwa dan aset terpapar;
- prakiraan waktu kejadian yang mencakup awal kejadian, durasi, dan pengakhiran; dan
- potensi Bahaya turunan.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data.
(2) Kelompok kerja bidang Interoperabilitas Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
- Direktorat Peringatan Dini;
- Direktorat Kesiapsiagaan; dan
- Pusat Pengendalian Operasi.
(3) Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas untuk mengoordinasikan penyediaan informasi untuk kebutuhan analisis dampak.
(4) Informasi untuk kebutuhan analisis dampak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi berbasis Risiko Bencana yang meliputi:
- ancaman;
- Kerentanan;
- keterpaparan; dan
- Kapasitas.
(5) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan analisis pengamatan atau pengolahan hasil pengamatan gejala Bencana sebagai dasar pengambilan keputusan.
(6) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c mempunyai tugas untuk menyediakan informasi penanggulangan kedaruratan dan rencana kontingensi di lingkungan berisiko terdampak Bencana.
(7) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d mempunyai tugas untuk melakukan:
- analisis hasil pengamatan gejala Bencana pada situasi kedaruratan;
- analisis kebutuhan rencana pengurangan dampak;
dan
- koordinasi dengan Pusat Pengendalian Operasi di tingkat daerah untuk melakukan validasi dan verifikasi hasil analisis pengamatan gejala Bencana.
(8) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf c dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(9) Koordinasi analisis dan pembuatan simulasi dampak
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 13
Keluaran pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Aksi
Merespon Peringatan Dini.
Bagian Kelima Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini
Pasal 14
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas:
- rekomendasi yang bersifat strategis; dan
- rekomendasi yang bersifat teknis.
(2) Rekomendasi yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merespon peringatan dini yang dilaksanakan oleh kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini.
(3) Kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan
Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Direktorat Kesiapsiagaan;
- Pusat Pengendalian Operasi; dan
- Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.
(4) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan penyediaan informasi mengenai:
- sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat; dan
- perencanaan penyelamatan dan evakuasi.
(5) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pendampingan penyusunan rencana operasi penanganan darurat.
(6) Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk menyelenggarakan fungsi pendampingan koordinasi fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
(7) Koordinasi penyusunan rekomendasi Aksi Merespon
Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 15
Penyusunan rekomendasi aksi yang bersifat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BPBD.
Pasal 16
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang dan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- prinsip penyelamatan jiwa serta perlindungan sarana dan prasarana vital;
- penyebarluasan informasi; dan
- potensi dampak multi ancaman Bahaya.
Pasal 17
(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala BNPB; dan
- Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penyebarluasan informasi mengenai peringatan Bencana; dan
- arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pasal 18
(1) Arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
(2) Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
- koordinasi antar pihak terkait pelaksanaan respon aksi peringatan dini Bencana;
- penyusunan langkah Aksi Merespon Peringatan Dini; dan
- memperkuat Kapasitas dan kearifan lokal terkait respon Peringatan Dini Bencana dalam membangun Kesiapsiagaan masyarakat.
(3) Dalam hal pengambilan tindakan oleh masyarakat
dilakukan secara mandiri tanpa dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD, dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a.
Bagian Keenam Diseminasi Peringatan Dini Bencana
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan proses penyampaian informasi mengenai Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja diseminasi peringatan dini Bencana.
(3) Kelompok kerja diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Direktorat Peringatan Dini;
- Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan; dan
- Pusat Pengendalian Operasi.
(4) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
- penyusunan informasi Peringatan Dini Bencana sesuai dengan kebutuhan penerima informasi; dan
- fasilitasi koordinasi diseminasi informasi peringatan dini kepada Pengguna Data.
(5) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi komunikasi melalui media, pemberitaan, dan publikasi.
(6) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat Bencana untuk menunjang Aksi Merespon Peringatan Dini.
(7) Koordinasi penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- lembaga penyiaran swasta; dan
- media massa.
(2) Peringatan Dini Bencana yang disebarluaskan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
- jenis potensi Bencana termasuk turunannya;
- tingkatan Peringatan Dini Bencana;
- daya rusak;
- potensi jiwa terpapar;
- prakiraan waktu kejadian; dan
- sumber daya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
disajikan dalam bentuk:
- peta; dan
- data statistik atau infografis;
(4) Tingkatan Peringatan Dini Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disebarluaskan dengan standar berupa:
- normal, dengan simbol warna hijau, yang diartikan sebagai keadaan tidak terjadi tanda Bahaya atau tidak memicu peningkatan Bahaya;
- waspada, dengan simbol warna kuning, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko;
- siaga, dengan simbol warna oranye, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan; dan
- awas, dengan simbol warna merah, yang diartikan sebagai keadaan dengan tingkat ancaman dan risiko semakin tinggi sehingga membahayakan masyarakat.
Pasal 21
Informasi mengenai Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk:
- penentuan keputusan dalam perencanaan penanganan darurat;
- mobilisasi sumber daya;
- meningkatkan Kesiapsiagaan dan melakukan Aksi Merespon Peringatan Dini; dan
- penyebarluasan data dan informasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kelompok rentan.
Pasal 22
Media, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan masyarakat dapat mendukung peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Ketujuh Mekanisme Umpan Balik Peringatan Dini
Pasal 23
(1) BPBD memberikan umpan balik terhadap informasi
Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform.
(2) Mekanisme umpan balik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan kepada BNPB melalui Platform, berupa:
- gejala Bencana teramati untuk validasi dan verifikasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau
- persiapan, Aksi Merespon Peringatan Dini, dan mobilisasi sumberdaya yang dilakukan.
Bagian Kedelapan Pemanfaatan Platform
Pasal 24
(1) Sistem Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh
pengguna Platform.
(2) Pengguna Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- lembaga usaha;
- masyarakat; dan/atau
- pihak lainnya.
(3) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e terdiri atas:
- lembaga pendukung pusat;
- pengelola kawasan hunian domestik;
- pengelola kawasan bisnis dan kawasan industri;
- pengelola kawasan pariwisata;
- pengelola fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; dan
- pengelola fasilitas vital dan fasilitas krisis.
Pasal 25
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Bencana di daerah dilakukan oleh BPBD melalui pemanfaatan Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a.
Bagian Kesatu Komponen Pendukung
Pasal 26
(1) Komponen pendukung merupakan unsur yang secara
sistematis digunak7an untuk memastikan keberlanjutan komponen utama.
(2) Komponen pendukung sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) antara lain:
- rencana strategis;
- organisasi;
- proses bisnis;
- indikator kinerja utama;
- regulasi;
- data; dan
- teknologi, informasi, dan komunikasi.
Bagian Kedua Sarana dan Prasarana Pengelola Informasi
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Informasi didukung dengan sarana dan prasarana:
- komputasi;
- teknologi jaringan dan koneksi;
- sistem keamanan dan kontrol akses;
- presentasi dan visualisasi; dan
- telekomunikasi.
Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 28
(1) Pemantauan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini
Bencana dilakukan secara berkala oleh Deputi Bidang
Pencegahan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap komponen utama dan komponen pendukung Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan evaluasi Sistem Peringatan Dini Bencana.
(4) Pemantauan dapat dilakukan melalui kunjungan secara
berkala atau sewaktu-waktu, atau melalui rapat kinerja operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana yang dilakukan setiap bulan.
Pasal 29
(1) Evaluasi penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini
Bencana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu oleh Deputi Bidang Pencegahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam laporan penyelenggaran Sistem Peringatan Dini Bencana oleh Deputi Bidang Pencegahan kepada Kepala BNPB.
Bagian Keempat Pendanaan
Pasal 30
Pendanaan operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penatalaksanaan sistem peringatan dini pada penyedia layanan informasi peringatan dini yang diatur sebelum Peraturan Badan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Integrasi data dan informasi serta penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh bencana, perlu penyelenggaraan layanan peringatan dini;
- bahwa layanan peringatan dini untuk berbagai ancaman bencana sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu ditingkatkan dengan mengintegrasikan ke dalam suatu sistem nasional;
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana yang terintegrasi, diperlukan pengaturan mengenai sistem peringatan dini bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1461);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 282);
