PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 5
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Pengawasan dan kontrol terhadap teknologi berbasis
Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan.
(2) Pengawasan dan kontrol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Konektivitas Data dan Informasi
