PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 4
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
memiliki Kapasitas untuk:
- mengintegrasikan hasil pengamatan gejala Bencana;
- melakukan analisis hasil pengamatan gejala Bencana;
- merekomendasikan pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
- melakukan penyebarluasan informasi mengenai Peringatan Dini Bencana; dan
- mendorong pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Kapasitas Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kriteria:
- memiliki Interkoneksi Sistem dan Interoperabilitas Sistem Peringatan Dini;
- mengintegrasikan hasil pengamatan gejala kejadian Bencana menurut kondisi terkini dan terbarukan;
- melakukan otomatisasi analisis sistemik dan simultan terhadap hasil pengamatan;
- melakukan estimasi potensi dampak yang ditimbulkan;
- melakukan diseminasi;
- memberikan rekomendasi aksi merespon informasi tentang peringatan Bencana; dan
- menerima laporan atas kejadian, dampak, dan aksi merespon informasi mengenai peringatan Bencana.
