PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 8
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Dalam rangka memastikan konektivitas data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 BNPB bekerja sama dengan kementerian/lembaga penyedia layanan informasi Bahaya melalui:
- koordinasi data dan hasil pengamatan yang terintegrasi ke dalam Platform; dan
- pemberian pelayanan informasi Sistem Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat selama 24 (dua puluh empat) jam.
