PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 7
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Berdasarkan konektivitas data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, kementerian/lembaga menyampaikan data dan infomasi:
- peringatan dini Bahaya sesuai hasil pengamatan gejala yang dilakukan; dan
- keterpaparan, Kerentanan, dan Kapasitas.
(2) Data dan informasi peringatan dini Bahaya sesuai hasil
pengamatan gejala yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- tsunami;
- banjir;
- erupsi gunungapi;
- pergerakan tanah;
- kekeringan;
- cuaca ekstrim;
- kebakaran hutan dan lahan;
- gempa bumi;
- epidemik;
- kegagalan nuklir dan radiologi;
- teknologi industri; dan
- layanan informasi peringatan dini Bahaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
