PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
