PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 20
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- lembaga penyiaran swasta; dan
- media massa.
(2) Peringatan Dini Bencana yang disebarluaskan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
- jenis potensi Bencana termasuk turunannya;
- tingkatan Peringatan Dini Bencana;
- daya rusak;
- potensi jiwa terpapar;
- prakiraan waktu kejadian; dan
- sumber daya.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
disajikan dalam bentuk:
- peta; dan
- data statistik atau infografis;
(4) Tingkatan Peringatan Dini Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disebarluaskan dengan standar berupa:
- normal, dengan simbol warna hijau, yang diartikan sebagai keadaan tidak terjadi tanda Bahaya atau tidak memicu peningkatan Bahaya;
- waspada, dengan simbol warna kuning, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko;
- siaga, dengan simbol warna oranye, yang diartikan sebagai keadaan terjadi peningkatan ancaman dan risiko yang signifikan tetapi masih dapat dikendalikan; dan
- awas, dengan simbol warna merah, yang diartikan sebagai keadaan dengan tingkat ancaman dan risiko semakin tinggi sehingga membahayakan masyarakat.
