Pasal 19
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e merupakan proses penyampaian informasi mengenai Peringatan Dini Bencana kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja diseminasi peringatan dini Bencana.
(3) Kelompok kerja diseminasi Peringatan Dini Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Direktorat Peringatan Dini;
- Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan; dan
- Pusat Pengendalian Operasi.
(4) Direktorat Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan:
- penyusunan informasi Peringatan Dini Bencana sesuai dengan kebutuhan penerima informasi; dan
- fasilitasi koordinasi diseminasi informasi peringatan dini kepada Pengguna Data.
(5) Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi komunikasi melalui media, pemberitaan, dan publikasi.
(6) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk melakukan fasilitasi penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat Bencana untuk menunjang Aksi Merespon Peringatan Dini.
(7) Koordinasi penyelenggaraan diseminasi Peringatan Dini
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
