PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 18
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
(2) Pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
- koordinasi antar pihak terkait pelaksanaan respon aksi peringatan dini Bencana;
- penyusunan langkah Aksi Merespon Peringatan Dini; dan
- memperkuat Kapasitas dan kearifan lokal terkait respon Peringatan Dini Bencana dalam membangun Kesiapsiagaan masyarakat.
(3) Dalam hal pengambilan tindakan oleh masyarakat
dilakukan secara mandiri tanpa dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD, dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a.
Bagian Keenam Diseminasi Peringatan Dini Bencana
