PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 17
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala BNPB; dan
- Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penyebarluasan informasi mengenai peringatan Bencana; dan
- arahan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
