PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 16
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berfungsi untuk menunjang pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang dan pengambilan tindakan oleh masyarakat.
(2) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- prinsip penyelamatan jiwa serta perlindungan sarana dan prasarana vital;
- penyebarluasan informasi; dan
- potensi dampak multi ancaman Bahaya.
