PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 21
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Informasi mengenai Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk:
- penentuan keputusan dalam perencanaan penanganan darurat;
- mobilisasi sumber daya;
- meningkatkan Kesiapsiagaan dan melakukan Aksi Merespon Peringatan Dini; dan
- penyebarluasan data dan informasi kepada masyarakat dengan memperhatikan kelompok rentan.
