PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 22
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Media, perguruan tinggi, lembaga usaha, dan masyarakat dapat mendukung peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Ketujuh Mekanisme Umpan Balik Peringatan Dini
