PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 23
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) BPBD memberikan umpan balik terhadap informasi
Peringatan Dini Bencana yang dihasilkan oleh Platform.
(2) Mekanisme umpan balik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan kepada BNPB melalui Platform, berupa:
- gejala Bencana teramati untuk validasi dan verifikasi Peringatan Dini Bencana; dan/atau
- persiapan, Aksi Merespon Peringatan Dini, dan mobilisasi sumberdaya yang dilakukan.
Bagian Kedelapan Pemanfaatan Platform
