PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 24
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Sistem Peringatan Dini Bencana dapat dimanfaatkan oleh
pengguna Platform.
(2) Pengguna Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- lembaga usaha;
- masyarakat; dan/atau
- pihak lainnya.
(3) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e terdiri atas:
- lembaga pendukung pusat;
- pengelola kawasan hunian domestik;
- pengelola kawasan bisnis dan kawasan industri;
- pengelola kawasan pariwisata;
- pengelola fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial; dan
- pengelola fasilitas vital dan fasilitas krisis.
