PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 29
BAB 3 — OPERASIONALISASI SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Evaluasi penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini
Bencana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu oleh Deputi Bidang Pencegahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dalam laporan penyelenggaran Sistem Peringatan Dini Bencana oleh Deputi Bidang Pencegahan kepada Kepala BNPB.
Bagian Keempat Pendanaan
