PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 28
BAB 3 — OPERASIONALISASI SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Pemantauan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini
Bencana dilakukan secara berkala oleh Deputi Bidang
Pencegahan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap komponen utama dan komponen pendukung Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan evaluasi Sistem Peringatan Dini Bencana.
(4) Pemantauan dapat dilakukan melalui kunjungan secara
berkala atau sewaktu-waktu, atau melalui rapat kinerja operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana yang dilakukan setiap bulan.
