PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 27
BAB 3 — OPERASIONALISASI SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengelola Informasi didukung dengan sarana dan prasarana:
- komputasi;
- teknologi jaringan dan koneksi;
- sistem keamanan dan kontrol akses;
- presentasi dan visualisasi; dan
- telekomunikasi.
Bagian Ketiga Pemantauan dan Evaluasi
