PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 26
BAB 3 — OPERASIONALISASI SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Komponen pendukung merupakan unsur yang secara
sistematis digunak7an untuk memastikan keberlanjutan komponen utama.
(2) Komponen pendukung sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) antara lain:
- rencana strategis;
- organisasi;
- proses bisnis;
- indikator kinerja utama;
- regulasi;
- data; dan
- teknologi, informasi, dan komunikasi.
Bagian Kedua Sarana dan Prasarana Pengelola Informasi
