PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 30
BAB 3 — OPERASIONALISASI SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pendanaan operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Bencana bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
