PERBAN
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Pasal 11
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Introperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan analisis dan pembuatan simulasi dampak Bencana.
(2) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- pelaksanaan secara berkala dan terstruktur, dengan cara manual atau otomatis;
- kaji cepat situasi darurat dan pemberian informasi untuk mengurangi risiko;
- kemampuan transfer pengetahuan kepada pengguna; dan
- fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan.
(3) Pelaksanaan analisis dan pembuatan simulasi dampak
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan keluaran berupa:
- identifikasi jenis ancaman dan nilai risiko;
- intensitas atau besaran;
- luasan dampak;
- potensi jiwa dan aset terpapar;
- prakiraan waktu kejadian yang mencakup awal kejadian, durasi, dan pengakhiran; dan
- potensi Bahaya turunan.
