Pasal 14
BAB 2 — KARAKTERISTIK SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d terdiri atas:
- rekomendasi yang bersifat strategis; dan
- rekomendasi yang bersifat teknis.
(2) Rekomendasi yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merespon peringatan dini yang dilaksanakan oleh kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan Dini.
(3) Kelompok kerja rekomendasi Aksi Merespon Peringatan
Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Direktorat Kesiapsiagaan;
- Pusat Pengendalian Operasi; dan
- Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.
(4) Direktorat Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan penyediaan informasi mengenai:
- sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat; dan
- perencanaan penyelamatan dan evakuasi.
(5) Pusat Pengendalian Operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pendampingan penyusunan rencana operasi penanganan darurat.
(6) Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas untuk menyelenggarakan fungsi pendampingan koordinasi fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
(7) Koordinasi penyusunan rekomendasi Aksi Merespon
Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pencegahan.
