DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjunya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
- Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana yang selanjutnya disebut Destana adalah Desa dan Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
- Program Destana adalah program ketangguhan bencana berbasis Desa dan Kelurahan.
- Forum Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat FPRB adalah wadah yang menyatukan unsur organisasi pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana terutama melalui koordinasi antarpihak dan perencanaan kebijakan.
- Tim Relawan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa dan Kelurahan yang selanjutnya disebut Tim Relawan Penanggulangan Bencana adalah wadah yang menyatukan unsur individu yang memiliki kemampuan untuk menjadi pelopor dan penggerak kegiatan penanggulangan bencana di tingkat Desa dan Kelurahan.
- Pengelolaan Risiko Bencana adalah penerapan kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi risiko bencana yang ada, dan mengelola risiko sisa, sehingga berkontribusi pada penguatan ketangguhan dan pengurangan kerugian akibat bencana.
- Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan adalah instrumen untuk mengukur tingkat ketangguhan di Desa dan Kelurahan yang berkaitan dengan kebencanaan.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Pasal 2
Tujuan Destana, meliputi:
- terlindunginya hak masyarakat yang tinggal dan berpenghidupan di kawasan rawan bencana;
- terciptanya pengarusutamaan keadilan, pembangunan berkelanjutan, dan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam setiap komponen penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- terbentuknya resiliensi masyarakat secara berkelanjutan terutama pada masyarakat yang menghadapi bencana dan perubahan iklim dalam kapasitas respon, adaptasi, dan transformasi sosial khususnya pada kelompok rentan;
- terbentuknya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi Pengelolaan Risiko Bencana;
- terbangunnya resiliensi dengan pendekatan berbasis masyarakat sebagai pelaku utama dalam Pengelolaan Risiko Bencana;
- meningkatnya sumber daya, praktik baik dalam upaya Pengelolaan Risiko Bencana, dan adaptasi perubahan iklim berbasis kawasan;
- meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi Pengelolaan Risiko Bencana terutama pada kawasan paling rawan;
- memberikan perlindungan masyarakat melalui perlindungan sosial adaptif pada masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan;
- terbangunnya resiliensi berbasis Desa atau Kelurahan sebagai induk dari resiliensi pada individu, keluarga, pemukiman, sarana pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, perkantoran, pusat perniagaan, dan objek vital lainnya;
- mendorong kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana;
- mendorong penerapan aksi merespon peringatan dini pada tingkat Desa atau Kelurahan;
- mendorong kemampuan memulihkan diri dengan segera; dan
- membangun kolaborasi antara masyarakat, Desa atau Kelurahan, dan badan usaha di lingkungan Desa atau Kelurahan dengan pelaku pendukung lain dari luar Desa atau Kelurahan.
Pasal 3
Penyelenggara Program Destana terdiri atas:
- pelaksana; dan
- pendukung.
Pasal 4
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a merupakan pihak dalam Desa dan Kelurahan sebagai pelaku utama pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Destana.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- masyarakat;
- pemerintah Desa dan Kelurahan; dan
- organisasi di tingkat Desa dan Kelurahan.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c terdiri atas:
- FPRB;
- Tim Relawan Penanggulangan Bencana; dan/atau
- organisasi lainnya.
(4) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c merupakan organisasi yang berada di wilayah Desa dan Kelurahan yang melaksanakan program dan pengelolaan sumber daya secara harmonis dan tersinkronisasi.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan pengelolaan sumber daya, harmonisasi, dan sinkronisasi meliputi:
- fasilitasi dukungan inisiatif Pengelolaan Risiko Bencana;
- dorongan pengembangan keberlanjutan dan kualitas ketangguhan masyarakat;
- dorongan upaya pembelajaran kolektif para pemangku kepentingan dalam Pengelolaan Risiko Bencana;
- dorongan peningkatan kerja sama dan koordinasi para pemangku kepentingan dalam kegiatan Pengelolaan Risiko Bencana berkelanjutan di semua tahapan penanggulangan bencana; dan
- koordinasi dengan pendukung Program Destana.
Pasal 5
(1) Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Destana.
(2) Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
- pemerintah daerah;
- lembaga usaha;
- perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; dan
- organisasi nonpemerintah, organisasi non- pemerintah internasional, dan organisasi internasional.
(3) Pendukung Program Destana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempunyai tugas:
- memfasilitasi;
- menginisiasi; dan/atau
- mengakselerasi, tercapainya tujuan Destana melalui dukungan teknis, peralatan, teknologi, pendampingan, pembiayaan, dan/atau dukungan lainnya.
Pasal 6
(1) Untuk mencapai tujuan Destana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan Program Destana.
(2) Penyelenggaraan Program Destana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- pendampingan.
Pasal 7
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- analisis kebutuhan;
- orientasi wilayah kerja; dan
- identifikasi pemangku kepentingan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf b berupa aktivitas Program Destana terdiri atas:
- pengintegrasian layanan dasar sektor pembangunan Desa dan Kelurahan dengan upaya Pengelolaan Risiko Bencana;
- penyusunan peraturan dan kebijakan penanggulangan bencana tingkat Desa dan Kelurahan;
- pengembangan tata kelola lokal pada pelaku lokal;
- pengembangan kapasitas masyarakat Desa dan Kelurahan;
- Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan;
- identifikasi jenis dan karakteristik ancaman;
- identifikasi kerentanan dan kapasitas aset berisiko;
- pembentukan FPRB Desa dan Kelurahan;
- pembentukan Tim Relawan Penanggulangan Bencana;
- identifikasi sumber daya dan pengetahuan lokal;
- penilaian risiko bencana;
- membangun jejaring kemitraan;
- perencanaan penanggulangan bencana berbasis masyarakat;
- pelaksanaan rencana penanggulangan bencana berbasis masyarakat;
- pengintegrasian rencana penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan lokal;
- perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana berbasis masyarakat; dan
- peningkatan kapasitas akses sumber daya, pembiayaan, teknologi, dan informasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
(2) Aktivitas Program Destana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tingkat:
- individu;
- keluarga;
- pemukiman;
- sarana pendidikan;
- tempat ibadah;
- layanan kesehatan;
- perkantoran;
- pusat perniagaan; dan
- objek vital lainnya.
Pasal 9
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan secara kolaboratif bersama dengan pendukung.
Pasal 10
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan muatan lokal, entitas adat, dan/atau desa adat.
Pasal 11
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c dilaksanakan melalui:
- pemantauan keberlanjutan program;
- peningkatan kapasitas lanjutan;
- bantuan teknis dan konsultasi;
- penyebaran hasil dan pembelajaran;
- evaluasi dampak jangka panjang; dan/atau
- peningkatan kolaborasi antar pihak.
Pasal 12
Pedoman penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10 ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 13
(1) Dalam rangka menjaga kualitas, pelaksanaan Destana
dan Program Destana berdasarkan indikator dasar dan indikator capaian.
(2) Pelaksanaan Destana dan Program Destana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(3) Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi indikator Destana.
PENILAIAN
Pasal 14
(1) Untuk mengukur tingkat ketangguhan Desa dan
Kelurahan yang dilaksanakan sesuai tahapan penyelenggaraan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan.
(2) Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan penetapan tingkat ketangguhan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menghasilkan rekomendasi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara mandiri oleh Desa dan Kelurahan.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun.
(6) Penetapan tingkat ketangguhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- Desa dan Kelurahan tangguh utama;
- Desa dan Kelurahan tangguh madya; dan
- Desa dan Kelurahan tangguh pratama.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti oleh Desa dan Kelurahan.
Pasal 15
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(7) digunakan untuk perencanaan pembangunan secara
berkelanjutan.
Pasal 16
Pedoman Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 17
(1) Terhadap penyelenggaraan Program Destana
dilakukan:
- pemantauan; dan
- evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
- Desa dan Kelurahan;
- kecamatan;
- BPBD kabupaten/kota;
- BPBD provinsi; dan
- BNPB.
Pasal 18
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui kunjungan dan/atau melalui rapat koordinasi pemantauan penyelenggaraan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 19
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan hasil Penilaian
Ketangguhan Desa dan Kelurahan dan/atau hasil pemantauan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa
laporan penyelenggaraan Program Destana.
(4) Laporan penyelenggaraan Program Destana
disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang pencegahan kepada Kepala BNPB.
Pasal 20
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program
Destana, pemantauan, dan evaluasi capaian Program Destana menggunakan Sistem Informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai prinsip satu data.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- informasi umum terkait Destana;
- sebaran lokasi pelaksanaan program Destana;
- Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan;
- sumber daya fasilitator; dan
- referensi pembelajaran ketangguhan secara umum.
(4) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimanfaatkan oleh:
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
- pemerintah daerah;
- pemerintah Desa dan Kelurahan;
- lembaga usaha;
- perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan;
- organisasi masyarakat;
- organisasi nonpemerintah; dan/atau
- pihak lain yang melaksanakan atau mendukung Program Destana.
PENDANAAN
Pasal 21
Pendanaan penyelenggaraan Program Destana bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1095), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk membangun ketangguhan masyarakat desa dan kelurahan dalam mengelola risiko bencana secara mandiri dan berkelanjutan, diperlukan desa dan kelurahan tangguh bencana;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 769);
