PERBAN
DESA DAN KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Pasal 19
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b dapat dilakukan berdasarkan hasil Penilaian
Ketangguhan Desa dan Kelurahan dan/atau hasil pemantauan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa
laporan penyelenggaraan Program Destana.
(4) Laporan penyelenggaraan Program Destana
disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang pencegahan kepada Kepala BNPB.
